Loker Bapak Kos - Resepsionis - Cleaning Service Trifena Residence di Kota Semarang

Full Time 7 bulan lalu

Detail Lowongan Kerja

Di tengah hiruk-pikuk Kota Semarang yang penuh warna, ada sebuah kesempatan menarik menanti kamu yang berjiwa pelayan. Trifena Residence sedang membuka lowongan untuk posisi Loker Bapak Kos - Resepsionis - Cleaning Service, di mana setiap hari kamu bisa menyambut tamu dengan senyuman dan menjaga kebersihan rumah yang penuh cerita. Jika kamu mencari Loker Bapak Kos - Resepsionis - Cleaning Service di Kota Semarang, inilah saatnya untuk melangkah lebih dekat dengan dunia hospitality yang hangat dan ramah. Jangan lewatkan peluang emas ini! Untuk melengkapi perjalanan kariermu, kamu mungkin juga perlu mempersiapkan diri dengan baik, seperti mencari tahu lebih banyak melalui e-book tips sukses di dunia kerja.

Trifena Residence @trifenaresidence saat ini membuka lowongan untuk posisi sebagai:

  • Bapak Kos
  • Resepsionis
  • Cleaning Service
Syarat Pekerjaan :
Bapak Kos
  • Penjaga Kos (tidur dalam)
  • Pendidikan Min. SMA / Sederajat
  • Memiliki SIM A
Resepsionis
  • Wanita Usia Maks. 30 th
  • Pendidikan Min. SMA / Sederajat
  • Berpenampilan menarik
  • Jujur & Bertanggung jawab
Cleaning Service
  • Pria & Wanita
  • Usia Maks. 35 th
  • Pendidikan Min. SMK Perhotelan
  • Jujur, Rajin & Bertanggung jawab

Kirimkan lamaran ke alamat tertera dan ikuti walk in interview.

Maka, jika kamu siap untuk mengambil peran penting dalam menciptakan pengalaman menginap yang tak terlupakan, pastikan untuk melamar Loker Bapak Kos - Resepsionis - Cleaning Service di Trifena Residence. Jadilah bagian dari tim yang menjadikan setiap sudut rumah ini bersih dan nyaman. Jangan ragu untuk menjelajahi lebih banyak informasi tentang Loker Kota Semarang, dan lihat juga beberapa sumber daya yang bisa membantumu, seperti template CV profesional atau kursus online di bidang hospitality. Kesempatan ini hanya datang sekali, jadi ambil langkah pertamamu sekarang!

Proses rekrutmen ini sepenuhnya gratis. Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.