Loker Terapis Eyelash Extension dan Nails PT MATA INDAH INDONESIA di Kota Makassar

Contractor10 bulan lalu

Detail Lowongan Kerja

Di tengah gemerlapnya Kota Makassar, di mana keindahan bertemu dengan kreativitas, PT MATA INDAH INDONESIA membuka pintu bagi kamu yang berbakat dalam dunia kecantikan. Jika kamu memiliki passion dalam merawat dan mempercantik mata serta kuku, inilah saat yang tepat untuk melangkah lebih dekat dengan impianmu. Loker Terapis Eyelash Extension dan Nails di Kota Makassar ini menawarkan kesempatan emas bagi kamu yang ingin berkarir di industri yang terus bersinar. Bergabunglah dalam tim kami, dan jadilah bagian dari perjalanan estetika yang memukau!

  • Terapis Eyelash

Bertanggung jawab melakukan pemasangan eyelash extension (bulu mata) sesuai standart pengerjaan. Berkomunikasi dengan baik untuk konsultasi klien dan menyukai dunia kecantikan, seni dan detail

  • Terapis Nails

Bertanggung jawab melakukan pengerjaan treatment manicure dan pedicure (kuku) sesuai standar pengerjaan. Berkomunikasi dengan baik untuk konsultasi klien dan menyukai dunia kecantikan, seni dan detail

KUALIFIKASI

  1. Perempuan 19 - 30 Tahun

  2. Minimal lulusan SMA/SMK (Tidak bekerja/dalam pendidikan)

  3. Disiplin, kreatif, komunikatif dan dinamis

  4. Bersedia sistem kerja kontrak

  5. Bersedia ditempatkan diseluruh cabang Fabulashbyrara

  6. Memiliki pengalaman menjadi nilai tambah

  7. Siap belajar ilmu baru

Jadi, jika kamu siap untuk mengambil langkah yang lebih cerah dan berkontribusi pada keindahan, jangan lewatkan kesempatan ini. Saksikan bagaimana Loker Terapis Eyelash Extension dan Nails di PT MATA INDAH INDONESIA bisa mengubah hidupmu. Bergabunglah dengan kami dan temukan keajaiban di dunia kecantikan. Untuk mempersiapkan dirimu, mungkin kamu ingin mengeksplorasi beberapa sumber yang bisa membantumu, seperti e-book tentang teknik eyelash extension atau template CV yang menarik. Mari kita ciptakan keindahan bersama di loker Kota Makassar ini!

Proses rekrutmen ini sepenuhnya gratis. Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.